Ratna Juwita Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba 2025
Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menurut legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keterlambatan tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dari pemerintah dalam menegakkan amanat undang-undang.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah sudah melewati batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Ratna, Minggu (5/10/2025).
Ratna yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa menilai, keterlambatan penerbitan PP berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh. Padahal, sektor minerba memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional serta menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan bangsa.
“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing,” ujarnya.
“Tanpa aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ratna mendesak pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan UU Minerba agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta tata kelola sektor pertambangan dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng dari ketergantungan asing,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025 lalu.
Topik:
UU Minerba 2025 Ratna Juwita Sari DPR RI PKB Kementerian ESDM pertambangan mineralBerita Sebelumnya
Alasan Jokowi Tak Hadir di HUT TNI ke-80
Berita Selanjutnya
Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny Runtuh, Korban Tewas Capai 36 Orang
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Legislator Dorong Pembentukan TPPK di Setiap Sekolah: Cegah dan Tangani Bullying
19 November 2025 16:57 WIB