Korupsi Pemkot Semarang Seret Mbak Ita Nihil Kerugian Negara, Kok Bisa?


Jakarta , MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip , Sabtu (17/8/2024).
Kasus ini telah menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan kawan-kawan.
Asep mengatakan, Mbak Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.
"Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan," jelas Asep.
Selain Mbak Ita, tiga orang lainnya juga tersangka, Yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Mereka telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, keempat tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (an)
Topik:
KPK Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Mbak ItaBerita Terkait

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
1 jam yang lalu

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
8 jam yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
15 jam yang lalu