Eks Dirut Asabri akan PK ke MA: Bongkar Laporan Keuangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Ilsutrasi - ASABRI (Foto: Dok MI/Aan)
Ilsutrasi - ASABRI (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Tim hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

“Kami akan mengajukan PK pada pertengahan 16 Oktober yang akan datang,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, kepada awak media di Cafe Walking Drums, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Dalam pengajuan PK ini pihaknya telah melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk bukti baru (novum) berupa berbagai fakta laporan keuangan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung terkait perkara korupsi PT Asabri (Persero).

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan seharusnya tidak layak dipidana. Bukti baru ini ditemukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” jelas Deolipa.

Ia menjelaskan, laporan keuangan dan risalah RUPS PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan dalam kondisi keuangan perusahaan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” katanya.

Selain itu, negara disebut menerima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahun yang disetorkan langsung ke kas negara pada periode 2011–2015.

Menurut Deolipa, selama masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Auditor negara juga tidak pernah menemukan penyalahgunaan keuangan pada masa tersebut.

“Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” tuturnya.

Soal klaim adanya kerugian lebih dari Rp2 triliun di masa kepemimpinan Adam Damiri, Deolipa menilai hal itu belum dapat dikategorikan sebagai kerugian, melainkan penurunan nilai saham yang bersifat fluktuatif.

“Jadi pada masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri membeli saham dari pihak ketiga dan saat itu posisinya berisiko tinggi dan turun. Tapi itu bukan sesuatu yang pasti karena namanya saham bisa turun-naik. Ketika turun dianggap rugi, tapi ketika naik dianggap untung,” bebernya.

Deolipa juga mengungkapkan adanya bukti mutasi rekening yang menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga dalam konteks bisnis.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” jelas Deolipa.

Saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan kliennya masih tersimpan dan hingga kini tetap memberikan keuntungan bagi negara.

Selain bukti baru, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan enam ahli dari berbagai bidang, mulai dari keuangan hingga perasuransian, dalam sidang PK nanti.

"Kita bawakan ahli-ahli ekonomi, ahli-ahli keuangan, ahli-ahli transaksi saham, kemudian kita bawakan juga fondasi-fondasi hukum yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah merespons rencana Adam Rahmat Damiri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019.

Kejagung berharap majelis hakim PK tetap konsisten dengan putusan sebelumnya, di mana Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Adam Damiri.

“Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, baik kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Menurut Anang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam sidang PK tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana.

“Yang penting nanti Majelis Hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa, dan kita saat itu siap hadir juga tim Jaksa Penuntut Umum. Oh, mengajukan PK. Silakan aja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK,” jelasnya.

Adapun dana Asabri berasal dari iuran peserta TNI, Polri, dan ASN/PNS Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dari gaji pokok. Dana tersebut terbagi 4,75 persen untuk Dana Pensiun dan 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT).

Namun, dana itu disalahgunakan untuk investasi berisiko tinggi seperti saham, reksadana, medium term note (MTN), dan instrumen lainnya. Investasi tersebut antara lain pada saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana digunakan untuk memindahkan saham-saham Asabri yang kinerjanya buruk, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.

Topik:

Asabri