Kejagung Segel Mall Tanjungpinang City Center, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Proses pemasangan segel berupa stiker merah berukuran cukup besar tersebut juga didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (8/10/2025) lalu.
Proses pemasangan segel berupa stiker merah berukuran cukup besar tersebut juga didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Tanjungpinang, MI - Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur menyegel bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (8/10/2025) lalu.

"Benar, tapi untuk informasi selengkapnya agar dikonfirmasi langsung ke Penkum Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Jumat (10/10/2025).

Catatan Monitorindonesia.com bahwa pada September 2021 lalu Kejagung RI telah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dan sertifikat milik tersangka TT dalam dugaan Korupsi PT ASABRI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (11/10/2025) malam.

Topik:

Kejagung Mall Tanjungpinang City Center ASABRI