Lala Muldi, Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Nikmati Fasilitas Negara, APH Perlu Turun Tangan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Lala Muldi Darmawan (LMD) alias Clara Hertina, istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (HMD) turut hadir dalam sebuah pertemuan (Foto: IG @nengciqoq)
Lala Muldi Darmawan (LMD) alias Clara Hertina, istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (HMD) turut hadir dalam sebuah pertemuan (Foto: IG @nengciqoq)

Jakarta, MI - Lala Muldi Darmawan (LMD) alias Clara Hertina, istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (HMD) diduga kerap ikut perjalanan dinas sang suami dan menggunakan fasilitas negara.

Bahwa dalam kunjungan ke Batam pertengahan September 2025, LMD terlihat menumpang mobil dinas lengkap dengan sopir, protokol, dan ajudan dari Bandara Soekarno-Hatta.

Ia juga muncul dalam acara resmi perusahaan, duduk bersebelahan dengan jajaran direksi Jasa Raharja, sebagaimana tampak di unggahan akun Instagram pribadinya @nengciqoq.

"Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau juga hadir,” kata Agus, seorang pegawai Jasa Raharja, Sabtu (4/10/2025).

Menyoal ini, Ketua Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan manipulasi anggaran perjalanan dinas.

“Kalau mau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan biaya kantor. Ada dugaan kuat terjadi pengelabuan atau manipulasi anggaran,” tegas Joko.

 LMD bahkan disebut ikut campur dalam sejumlah kebijakan internal seperti renovasi ruang kerja suami hingga acara pembinaan istri pegawai tanpa sumber dana yang jelas.

“Melalui postingannya, LMD seolah ingin menunjukkan dirinya sebagai bagian penting jajaran pejabat Jasa Raharja, padahal justru bisa merepotkan suaminya sendiri,” jelas Joko.

Merujuk pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Jasa Raharja yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menghindari praktik nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, serta konflik kepentingan. Namun, aturan eksplisit soal larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat belum tegas di banyak BUMN, termasuk Jasa Raharja.

Monitorindonesia.com, Sabtu (4/10/2025) malam telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Jasa Raharja, Panji Artha. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak Jasa Raharja belum memberikan respons.

Topik:

Jasa Raharja