Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi X-Ray

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)
Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber terpercaya, Senin (19/8/2024).

KPK pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia.

Selain Wishnu, KPK juga melarang 5 orang lainnya bepergian ke luar negeri. Yakni inisial IP, MB, SUD, CS dan RF.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

"Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara)," katanya.

Diketahui, bahwa Barantan saat ini sudah terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi 20 Juli 2023.

Sejak Perpres itu berlaku, Badan Karantina sudah berada di luar Kementan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Biro Hukum Badan Karantina Hudiansyah Is Nursal menyatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK sebelum memberikan keterangan terkait kasus ini.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada penjelasan lebih lanjut kami akan sampaikan," kata Hudiansyah