Staf PT Timah Akui Ada Peran Anggota Polisi saat Kenalan dengan Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2024 16:12 WIB
Harvey Moeis saat di ruang sidang (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Harvey Moeis saat di ruang sidang (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Staf PT Timah Tbk, Ali Samsuri, mengakui ada peran anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belitung Timur serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) ketika berkenalan dengan terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis.

"Perkiraan sekitar Agustus 2018, waktu itu saya ditelepon oleh Kasatreskrim, saya juga lupa siapa namanya beliau," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Ali mengaku diundang oleh Dirkrimsus Polda Babel saat berbincang dengan Kasatreskrim Polres Belitung timur. 

Mereka lantas bertemu di sebuah restoran yang berlokasi di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung. “Waktu saya datang, saya disambut oleh kasatreskrim di depan. Pas saat ke dalam, ketemu dengan pak dirkrimsus dan ada beberapa teman yang lain. Yang saya ingat waktu itu karena memang yang paling tampan Harvey,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa pada saat itu, Dirkrimsus Polda Babel tersebut memintanya untuk membantu persoalan timah dengan pihak PT Refined Bangka Tin yang hadir pada pertemuan tersebut.

“Jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan, minta tolong dibantu’ bahasa pak dirkrimsus saat itu,” jelas Ali.

Adapun Ali hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin.

Topik:

Polda Babel PT Timah Korupsi Timah Harvey Moeis Kejagung