Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung dan Propam Polri Angkat Bicara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2024 13:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Dok MI)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Divisi Propam Polr angkat bicara soal nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa yang muncul dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah Rp 300 triliun. 

Mukti diduga menjadi admin dari grup WhatsApp (WA) dengan nama New Smelter yang dibuat untuk memuluskan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kepentingan pemanggilan seseorang ke persidangan memungkinkan dilakukan oleh majelis hakim.

"Dalam sistem peradilan pidana kita hakim memimpin, memeriksa dan mengadili perkaranya sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim,” kata Harli, Senin (26/8/2024).

Proses persidangan kasus korupsi komoditas timah masih berjalan. Hakim nantinya dapat menentukan seberapa penting menghadirkan Brigjen Mukti Juharsa di persidangan. "Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya," kata Harli.

Sementara itu, Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyelidikan karena masuk dalam ranah pengadilan. "Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim Sabtu (24/8/2024) lalu.

Abdul Karim menyebut pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti terkait hal tersebut. "Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," tegasnya.

Fakta persidangan

Munculnya nama Brigjen Pol Mukti Juharsa berdasarkan keterangan Ahmad Syahmadi dalam sidang kasus korupsi timah untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ahmad Syahmadi yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dalam sidang Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap saat itu Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang berisi para pengusaha smelter swasta, perwakilan PT Timah, dan anggota Polda Bangka Belitung.

"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada Syahmadi. "New Smelter," jawab Syahmadi.

"Adminnya siapa?" kata Hakim Eko. "Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Eko Ariyanto. "Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?" tanya hakim. "Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. "Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Atas fakta yang terungkap di persidangan itu, jaksa penuntut memilih untuk tidak menindak lanjutinya. Mukti yang namanya disebut-sebut, takkan dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.

Alasannya, Mukti Juharsa tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan perkara Harvey Moeis. "Di berkas perkara tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan) dan kemudian tidak kita pakai," kata jaksa Ardito Muwardi, ketua tim penuntutan dalam perkara ini saat ditemui awak media usai persidangan.

"Karena di berkas perkara tidak ada, ya kita kemungkinan besar tidak akan kita panggil," katanya lagi. Meski begitu, fakta persidangan kali ini, termasuk soal jenderal polisi menjadi admin grup WhatsApp, tetap dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap Harvey Moeis.

"Iya jadi bahan pertimbangan," ujarnya. Menurut jaksa penuntut umum, dalam hal ini Mukti sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung saat itu membuat grup WhatsApp sekadar untuk mengimbau para smelter swasta.

"Polri tadi menurut keterangan saksi hanya membentuk grup WA untuk mengimbau agar para smelter-smelter swasta memberikan kuota (ekspor)nya kepada PT Timah," kata jaksa Ardito.

Topik:

Brigjen Mukti Juharsa Kejagung Korupsi Timah Propam Polri