Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud cs Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Tegaskan Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2024 14:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud dan 13 saksi lainnya tidak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (24/9/2024) lalu.

13 saksi itu ialah Ahmad Andong (Wiraswasta); Irwan Tamsoa (Imam Masjid); Halimah Hi Muhamad (Honorer/Mantan Ajudan Sespri Ibu Gubernur Maluku Utara); Nurhani Umanailo (Ibu Rumah Tangga); Iriyanti Sirhayat (Ibu Rumah Tangga); Mas Ridwan Yanis (Wiraswasta); dan M. Saleh Marajabessy (Wiraswasta).

Kemudian Misna Takawaiang (Ibu Rumah Tangga); Chandra Tuahuns (Wiraswasta); Akson Makapedua (Petani); Rifaldi Manolang (Belum Bekerja); Nurjaningsih Manolang (Mengurus Rumah Tangga) dan Krisandi Deboys Tollo (Swasta).

Slamet cs seharusnya diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik Abdul Gani Kasuba," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/9/2024) siang.

Tessa menjelaskan bahwa sejatinya pihaknya memanggil 17 saksi di hari yang sama itu. Namun hanya 3 saksi yang kooperatif. "Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan. Mereka yang tak hadir juga tidak memberikan konfirmasi," ungkap Tessa.

Adapun 3 orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah Zaldi H. Kasuba (Wiraswasta/Ajudan Gubernur Maluku Utara); Rudi Yonas (Wiraswasta); dan Musnawati Hi Abd. Rajak (PNS/Mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara).

Pihaknya pun mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut di mana di surat itu ada kop dari KPK.

"Ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," tegas Tessa. 

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," katanya menambahkan.

Adapun Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/2024).

Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

"Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan jaksa bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum Terdakwa".

"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada Terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Kadar.

Topik:

KPK Abdul Gani Kasuba Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud