Terseret Kasus IUP, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dilarang ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tiga nama berkaitan dengan kasus tersebut. Meski demikian, KPK hanya mau mengkonfirmasi inisialnya saja yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa inisial AFI merujuk pada politikus Partai Nasdem, Awang Faroek Ishak.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).
KPK meminta pencegahan agar tiga nama tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. Mereka mengklaim harus memastikan tiga orang tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik dan tak melarikan diri ke luar negeri.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dia masih enggan mengkonfirmasi tiga tersangka tersebut merupakan sosok yang sama dengan daftar nama yang mendapat pencegahan ke luar negeri. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.
KPK mengatakan, salah satu tindakan hukum yang dilakukan penyidik saat memulai penyidikan adalah mengajukan pencegahan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda. Rangkaian penggeledahan tersebut bahkan berawal hari Sabtu lalu hingga awal pekan.
Topik:
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak KPK IUP KaltimBerita Sebelumnya
Korupsi Jual Beli Gas, KPK Garap Eks Head of Marketing Direktorat Komersial PGN Ade Munandir
Berita Selanjutnya
Tiga Orang Ini Diduga Tersangka Korupsi IUP di Kaltim
Berita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
6 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
8 jam yang lalu