BPA Kejaksaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dari Terpidana Anang Diantoko

Adelio Pratama
Diperbarui
28 September 2024 18:17 WIB

Jakarta, MI - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024).
Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama terpidana Anang Diantoko.
Adapun objek lelang tersebut yaitu 5 unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 dari total nilai limit Rp6.498.800.000 dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000.
Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Topik:
Anang Diantoko Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI