Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rp1,3 T di ASDP, KPK Masih Hitung Kerugian Negara


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
KPK pun berjanji akan menuntaskan kasus korupsi ASDP hingga persidangan. “Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang dan tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
Atas hal itu, KPK menetapkan tersangka kepada para pihak ASDP sudah sesuai dengan prosedur. Meski begitu, KPK masih belum bisa menahan para tersangka dalam kasus korupsi ASDP.
Pasalnya, sampai saat ini KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.
“Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Gugatan tersebut diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi gugatan Ira yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan .
Adapun, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ira Pespadewi tak sendirian menggugat KPK. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.
Harry Muhammad Adhi Caksono mandaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi menggugat Komisi Antirasuah pada Jumat, 30 Agustus 2024. Keduanya juga menguji secara formil ke PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
Gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono yang teregister dengan Nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sementara, gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan Nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam kasus ini, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.
Topik:
KPK ASDP Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi PT ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Praperadilan Tersangka Korupsi ASDP