Diduga Kecipratan Korupsi Bank BJB, KPK akan Periksa Anggota BPK Ahmadi Noor Supit!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement digelembungkan hingga Rp400 juta. Mengejutkannya, duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke Dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat.
Bahkan, aliran dana iklan juga diduga mengalir sampai ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghapus soal temuan tersebut.
Sementara berdasarkan informasi, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Seperti pada biasanya, sebelum pengumuman tersangka, KPK tentunya berkutat dulu pada pemeriksaan saksi-saksi. Pun, KPK membuka peluang memeriksa anggota BPK Ahmadi Noor Supit itu sepanjang kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
Tessa memastikan, siapa pun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk oknum Anggota BPK itu, maka akan dipanggil dan diperiksa. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa sembari menyatakan Sprindik kasus ini masih proses administrasi penerbitan.
Sementara itu, Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini dan menahan para tersangkanya jika memang sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah seharusnya KPK menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB. KPK harus menahan pihak yang telah melawan hukum, terkait kasus yang merugikan keuangan negara itu,” kata Uchok Sky kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/9/2024) malam.
Lebih jauh Uchok menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana dari hasil korupsi. "KPK perlu gandeng PPATK ini, namun pertanyaannya apakah KPK mau?," tanyanya.
Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi kepada Ketua BPK Isma Yatun soal dugaan anak buahnya terseret dalam kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Topik:
KPK BPK Bank BJB