Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Group Head Corporate Finance PGN Syahrir Malik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Group Head Corporate Finance PGN Syahrir Malik soal asus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero), Senin (30/9/2024).

Selain Syahrir, KPK juga memeriksa eks Direktur Utama PT Inalum Danny Praditya dan dua saksi lainnya berinisial NS dan CS.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Danny diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PGN pada 2017. Pun KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari pemeriksaan hari ini.

Diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi PGN, tahun anggaran 2018-2020.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas, antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020.

Dalam korupsi ini, diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bakal diumumkan secara lengkap dan utuh, ketika penyidikan telah rampung dilakukan. Kepada para tersangkanya, KPK bakal menahannya.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK telah menetapkan cegah ke luar negeri terhadap dua orang calon tersangkanya. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, mereka adalah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas. 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Topik:

KPK PGN Korupsi Jual Beli gas