Dikonfirmasi soal Dugaan Korupsi Anggaran 2021-2022, Kepala BRIN dan Anak Buahnya Diduga Blokir WA Wartawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 15:40 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (Foto: Dok MI/Antara)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada BRIN periode tahun 2021 sampai dengan 2022.

Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta BRIN  memberikan data dan informasi mengenai realisasi anggaran periode tahun 2021 sampai dengan 2022.

Pasalnya, Kejagung menduga dalam realisasi anggaran tersebut terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat perintah tugas tertanggal 2 Juli 2024 tersebut dikutip Monitorindonesia.com pada Kamis (3/10/2024).

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) kemarin. 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut. "Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

Kejagung BRIN