Kejagung Periksa Eks Dirjen Hubdat Budi Setiyadi Terkait Korupsi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 23:54 WIB
Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)
Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/10/2024).

"BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 s.d. 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Selain Budi, Kejagung juga memeriksa JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Topik:

Kejagung