KPK Ungkap Persekongkolan PBJ Kalsel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 13:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan fakta terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini.

Menurutnya tindak OTT tersebut dilakukan terkait kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota Kalimantan Selatan. “Biasa, perkara PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]” kata Alex, Senin (7/10/2024)

Alex juga mengatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa memang kerap terjadi di lingkungan pemerintah kota maupun daerah. 

Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih belum memiliki solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa.

“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ, Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ” ujarnya.

Dugaan sementara yang berkembang, tim penyidik KPK melakukan tindak OTT terhadap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Alex juga mengatakan bahwa dugaan OTT tersebut terkait dengan Sahbirin diduga terdapat suap yang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur.

“Patut diduga [OTT KPK terhadap Sahbirin Noor]. Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan Gubernur. Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” tandasnya.

Topik:

KPK OTT Kalsel