Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Dapat Fee 5% dari Pekerjaan di DPUPR


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah pada operasi tangkap tangan di Provinsi Kalimantan Selatan (OTT Kalsel).
Barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 –2025.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik setidaknya menyita uang tunai senilai Rp12,11 miliar dan US$500 dari kediaman tiga orang tersangka. Seluruh uang tersebut diduga sebagai fee dari pihak swasta kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB [Sahbirin] terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Ghufron, Selasa (08/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Lima tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK menduga para tersangka memiliki kesepakatan untuk menyisihkan 7,5% nilai proyek pada Dinas PUPR Kalsel. Fee sebesar 2,5% akan diserahkan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) tiap proyek; sedangkan fee sebesar 5% untuk gubernur.
Para swasta harus menyerahkan fee 7,5% karena Dinas PUPR telah mengatur pengadaan proyek sehingga hanya bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Barang Bukti yang Disita KPK
Ahmad
- Satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 milyar.
- Satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 milyar.
- Satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 milyar.
- Satu buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 juta
- Satu buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 milyar
- Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta
Yulianti Erlynah
- Satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 milyar
- Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350 juta
- Empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
- Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Sugeng Wahyudi
- Satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”
Agustya Febry Andrean
- Satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236,96 juta.
Topik:
KPK OTT Kalsel Gubernur Kalsel Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor