Jadi Tersangka KPK, Keberadaan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Sempat jadi Bos Jhonlin Sasangga Banua Masih Misteri


Jakarta, MI - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sempat jadi Direktur Utama (Dirut) Jhonlin Sasangga Banua kini masih misterius.
Perusahaan tersebut adalah salah satu anak usaha dari Jhonlin Group milik Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam.
Paman Birin diketahui telah dijadikan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak ikut terciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Pada Selasa (8/10/202), sekitar tiga jam lamanya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Selasa(8/10) malam.
Pantauan Monitorindonesia.com, ada empat mobil yang masuk ke halaman rumah Paman Birin.
Satu mobil milik brimob tiga lainnya adalah mobil yang digunakan oleh tim penyidik KPK.
Hingga, pukul 23.40 WITA, rombongan keluar rumah pribadi Paman Birin.
Sebagaimana penggeledahan di tempat lain, Tim KPK yang bergerak di lapangan tidak memberikan komentar sedikit pun.
Hanya terlihat petugas dari KPK membawa satu buah koper berukuran besar dari dalam rumah Paman Birin.
Tak hanya itu, dua jam sebelum geledah rumah kediaman, tim penyidik KPK juga terpantau menggeledah rumah dinas Gubernur Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Adapun, siang harinya Tim PKP juga menggeledah ruangan kerja Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel.
Yang jelas dari beberapa lokasi tempat penggeledahan tim KPK belum ada terlihat Paman Birin.
Hingga kini pihak KPK memberikan surat pemanggilan untuk Paman Birin yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan DPO!
KPK akan memasukan orang nomor satu di Kalsel itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika mangkir dari pemeriksaan.
“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau, red) tidak hadir lagi akan kami (masukkan ke, red) DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Adapun keberadaan Paman Birin kini masih misterius.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin belum diketahui juga sedang berada dimana saat ini.
Untuk itu, KPK memutuskan untuk mencegah Politikus Partai Golkar tersebut bepergian ke luar negeri sejak Senin(7/10) hingga enam bulan ke depan.
"Untuk Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (10/10/2024).
Paman Birin yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5% terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Kapan ditahan?
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Paman Birin tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Tessa menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.
Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS).
Namun, sebaliknya jika tidak mengalami koma maka penahanan akan tetap dilakukan.
Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit,” kata Tessa.
Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret.
“Ditunggu saja,” tegas Tessa.
Potret pencegahan korupsi di Kalsel
Sementara itu Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membeberkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan 2023 untuk wilayah Kalsel mengalami penurunan.
“Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel, mengalami penurunan. Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada, sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan,” kata Budi.
Pada skor SPI 2023, terdapat tiga profil responden berbeda yang memotret penilaian, yakni internal di lingkungan Pemprov Kalsel, eksternal, dan eksper (ahli).
Adapun penilaian terendah dari tiga profil responden dari sisi eksper, yang memberikan nilai 63,24, dengan profil responden berasal dari auditor BPK yang memberi nilai 67,45, auditor BPKP (58,67), KPK (57,04), perwakilan DPRD (44,65), dan Saber Pungli Kepolisian (64,07).
“Sehingga, integritas dalam implementasi pencegahan korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel masih harus ditingkatkan secara menyeluruh. Adapun tahun ini, pengukuran SPI masih berlangsung dengan melibatkan 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Budi.
Sementara menilik Monitoring Center for Prevention (MCP) dua tahun terakhir (2022 dan 2023), skor Pemprov Kalsel berada dalam kategori Terjaga.
Skor MCP 2022 Pemprov Kalsel adalah 93 dengan rincian penilaian di setiap fokus area meliputi; Perencanaan & Penganggaran APBD (87); Pengadaan Barang dan Jasa (100); Perizinan (100); Pengawasan APIP (89); Manajemen ASN (81); Optimalisasi Pajak Daerah (94); dan Pengelolaan BMD (94).
Namun, pada MCP 2023, skor yang diraih Pemprov Kalsel mengalami penurunan menjadi 85, dengan rincian fokus area; Perencanaan & Penganggaran APBD (83); Pengadaan Barang dan Jasa (95); Perizinan (100); Pengawasan APIP (70); Manajemen ASN (90); Optimalisasi Pajak Daerah (78); dan Pengelolaan BMD (78). Sedangkan pada tahun 2024 masih berlangsung proses updating-nya,” kata Budi.
Untuk diketahui, SPI bertujuan untuk mengukur integritas dan memberikan rekomendasi perbaikannya. Sementara MCP adalah pemetaan kerawanan korupsi pada delam fokus area, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengelolaan Barang Milik daerah (BMD), dan Optimalisasi Pajak.
Secuil tentang Paman Birin
Sahbirin Noor merupakan pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967. Ayah tiga anak ini menempuh pendidikan dasar hingga sarjana di kampung kelahirannya, Banjarmasin.
Pendidikannya dimulai dari MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. Kemudian, di tingkat menengah, ia mengenyam pendidikan di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Pada 1995, Sahbirin mengenyam gelar sarjana dari UNISKA Banjarmasin. Sepuluh tahun berselang, ia meraih gelar magister dari Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kemudian, Sahbirin melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada 2021.
Sahbirin yang akrab disapa Paman Birin ini memulai karier sebagai birokrat di Pemprov Kalsel, dari lurah hingga camat. Kemudian dia mundur dan masuk dunia bisnis.
Sahbirin disebut sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua sebelum terjun di dunia politik.
Kiprahnya di dunia politik pun dimulai kala menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 2016 lalu. Saat itu, ia berpasangan dengan Rudy Resnawan dan menjabat hingga 2021.
Sahbirin kembali terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan di periode keduanya dan berpasangan dengan Muhidin. Sahbirin Noor-Muhidin mengalahkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D.
Selain itu, pada kurun waktu 2017-2022, Sahbirin juga sempat mengemban amanah sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan. (wan)
Topik:
KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor