Tersangka Paman Birin Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan Saja!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan soal penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (11/10/2024) malam.
Paman Birin sapaan Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Paman Birin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pun, PN jaksel belum bisa menampilkan Petitum permohonan tersebut.
Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu dilakukan setelah tim penyelidik memeroleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Topik:
KPK Sahbirin Noor Paman Birin Kalsel