Sidang Praperadilan MAKI Lawan Jampidsus Perkara Korupsi Timah terkait RBS Digelar Besok


Jakarta, MI - Sidang Praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khsus (Jampidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun terkait RBS akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024) besok
"Akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan Jampidsus atas belum tersentuhnya RBS dalam perkara korupsi Timah dalam bentuk belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan meskipun telah dilakukan pemeriksaan saksi saat penyidikan di kantor Kejaksaan Agung RI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Senin (14/10/2024).
Lalu, belum ditetapkan tersangka padahal, kata Boyamin, semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan Tersangka lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Jampidsus tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara illegal, di mana hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya sangat besar.
“Jampidsus telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus korupsi timah, namun selain dari 16 nama tersebut, diduga terdapat aktor intelektual dengan inisial 'RBS',” ujarnya.
Boyamin mengatakan, pihaknya menduga bahwa RBS yang paling banyak menikmati hasil korupsi timah dengan mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“RBS juga diduga menjadi inisiator atas pertemuan-pertemuan untuk mengatur tata kelola timah yang pada akhirnya berujung menjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Bahwa terduga aktor intelektual tersebut, telah dipanggil dan diperiksa sebanyak 2 kali oleh termohon Jampidus pada kisaran bulan April 2024 dalam statusnya sebagai saksi, namun hingga saat ini Jampidsus belum juga menetapkan RBS sebagai Tersangka dalam korupsi timah.
Padahal, lanjut dia, pemeriksaan terhadap para terdakwa dalam tindak pidana korupsi timah sudah berjalan dan hampir selesai, demikian juga saksi-saksi juga telah diperiksa. “Perbuatan RBS tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk termohon [Jampidsus] menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Boyamin, dengan belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus, sehingga hal ini dapat dimaknai bahwa dia melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Bahwa dikarenakan termohon Jampidsus terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, maka MAKI meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan a quo agar dalam amar putusannya menyatakan termohon Jampidsus telah melakukan penghentian penyidikan tidak sah dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Dengan tidak menetapkan RBS sebagai tersangka dalam perkara korupsi a quo dan memerintahkan termohon Jampidsus untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS,” katanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MAKI memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus perkara ini, yakni:
Primair:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan secara hukum termohon Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan RBS sebagai tersangka;
Memerintahkan termohon Jampidsus untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; dan
Menghukum termohon Jampidsus untuk membayar biaya perkara.
Topik:
MAKI RBS Korupsi Timah JampidsusBerita Terkait

KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut
14 September 2025 13:30 WIB

Balas Jubir Yaqut soal Double Job Musim Haji 2024, MAKI: Salah Pikir, Sesat di Akhir!
13 September 2025 23:09 WIB