Bank Sinarmas Ambon Diduga Cairkan Pinjaman Pakai Dokumen Palsu


Ambon, MI - Bank Sinar Mas Ambon diduga melakukan kejahatan perbankan karena memberikan pinjaman kredit tanpa menyelidiki keaslian Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil sebagai jaminan alias dokumen palsu.
Informasi yang dihimpun, bahwa Bank Sinarmas Ambon melalui Multifinance Sinarmas Cabang Ambon, sejak tahun 2024 memberikan pinjaman kepada salah satu pengusaha di Kota Ambon bernama Nelson Jeffry Engka dengan jaminan BPKB mobil Fortuner milik pengusaha tersebut.
Padahal, BPKB asli mobil Furtuner milik Nelson Jeffry Engka masih ada di pihak Dealer Toyota PT Hasjrat Abadi, lantaran Jeffry Engka sendiri belum melakukan pelunasan pembayaran.
Kepala Cabang PT Hasjrat Multy Finance Ambon Alfredo Huwae pun membenarkan jika BPKB asli mobil Fortuner yang dibeli secara kredit oleh Nelson Jeffry Engka dengan nomor polisi DE 51 N masih dipihak mereka lantaran saat beli hingga saat ini Jefrry Engka belum melakukan pelunasan.
Jeffry Engka diwajibkan membayar biaya kredit perbulan yang besarnya diatur dalam perjanjian kredit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Otomatis PT Hasrat Abadi masih memegang BPKP mobil hingga Jeffry Engka melunai pembayaran sesuai perjanjian.
Sebelumnya, kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu, menuding PT Hasjrat Multifinance melakukan praktik pemerasan terhadap kliennya. Dugaan itu diperkuat dengan temuan adanya tiga surat tagihan berbeda dengan nilai dan jangka waktu yang tidak konsisten.
"Jadi ada tiga surat, masing-masing nilainya beda-beda dan atau jangka waktu yang berbeda,” kata kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu, di Ambon, Sabtu (27/9/2025).
Yongky menyebut pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada PT Hasjrat Multifinance. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai upaya penyelesaian hukum sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.
“Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan penyelesaian sebelum masalah masuk ranah_ pengadilan. Namun jika pihak PT Hasjrat Multifinance tetap bersikeras, kami siap menempuh jalur hukum,” jelas Yongky Hattu.
Sengketa ini berawal dari tuduhan pemalsuan dokumen BPKB terhadap Nelson Jefry Engka. Namun, pihaknya membantah tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa salinan BPKB mobil Fortuner tersebut diterbitkan secara resmi oleh Ditlantas Polda Maluku dan sah secara hukum.
“Salinan dokumen BPKB itu diterbitkan oleh pihak Kepolisian dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jadi tidak ada pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” katanya melanjutkan.
Namun PT Hasjrat Multifinance melalui Kepala Cabang Ambon, Alfredo Huwae, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan utama terletak pada tunggakan kredit yang belum diselesaikan oleh Nelson Jefry Engka sejak tahun 2020.
“Pak Nelson sesuai catatan kami baru bayar sebanyak 10 kali dari 39 kali angsuran. Seharusnya lunas Agustus 2020, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar,” kata Alfredo Huwae.
Alfredo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan persuasif agar Nelson melunasi kewajiban. Namun upaya itu kerap berujung pada permintaan keringanan dan negosiasi nilai tunggakan yang jauh dari ketentuan resmi.
“Kami sudah berupaya persuasif. Tapi debitur justru) mengajukan pelunasan dengan nilai yang sangat rendah, hanya Rp50O juta, sementara sisa tunggakan jauh lebih besar,” katanya.
Alfredo menyebut pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen BPKB ke Polda Maluku. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Topik:
Bank Sinarmas Bank Sinarmas AmbonBerita Terkait

Duit Nasabah Bank Sinarmas Prioritas Raib Rp8,2 M: Potret Buramnya Perlindungan Konsumen
16 September 2025 15:43 WIB

Tukar Poin Hadiah: Modus Manager Bank Sinarmas Bogor 'Tilep' Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M
2 Agustus 2025 23:41 WIB

Lebih Parah dari Bank Sinarmas, Duit Nasabah Bank BJB Rp 12,5 M Raib!
2 Agustus 2025 21:08 WIB

Bank Sinarmas Ternodai Ulah Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M Kemana?
2 Agustus 2025 07:27 WIB