Lebih Parah dari Bank Sinarmas, Duit Nasabah Bank BJB Rp 12,5 M Raib!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2025 21:08 WIB
Bank BJB dan Bank Sinarmas (Foto: Kolase MI/Olahan)
Bank BJB dan Bank Sinarmas (Foto: Kolase MI/Olahan)

Jakarta, MI - Lebih parah dari Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, duit nasabah prioritas Bank BJB Cabang Kuningan sekitar Rp 12,5 miliar raib. Sementara di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar sebesar Rp 8,2 miliar juga raib.

Modus di Bank BJB Cabang Kuningan itu adalah pelaku diduga menciptakan bilyet deposito palsu untuk nasabah prioritas. Bahwa setiap nasabah yang hendak menyimpan dana di bank pasti akan menerima bilyet deposito tersebut sebagai bukti penyimpana dana.

Namun, oknum karyawan ini diduga memberikan bilyet deposito palsu kepada nasabah prioritas tersebut. Dengan memberikan bilyet deposito maka dana nasabah yang hendak disimpan tersebut tidak tercatat di sistem bank. 

Sebelumnya kasus serupa terjadi di BJB Cabang Soreang dengan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Penyelidikan Tim investigasi masih menyelidiki kasus ini dan pihak bank belum memberikan keterangan resmi.

Sementara Pimpinan Cabang bank bjb Kuningan belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Menurut mantan Account Officer Kredit Sindikasi dan Korporasi Bank Nasional, Ikhsan Marzuki, jika kasus ini tidak segera ditangani dengan cepat dan cermat, maka bukan hanya reputasi bank yang hancur, tapi juga bisa berdampak sistemik terhadap iklim investasi dan keuangan di daerah.

Menurut Ikhsan, kasus fraud internal tersebut tidak hanya kesalahan individu semata. Menurutnya, lemahnya pengawasan, pembinaan etika, dan kultur integritas secara internal juga menjadi salah satu faktor yang krusial.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti pemberian akses yang luas kepada seseorang tanpa dibarengi dengan kontrol dan pengawasan yang ketat. Menurunya, hal ini dapat menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. 

"Fraud oleh pegawai bukan semata kesalahan individu, ini indikasi bahwa pengawasan, pembinaan etika, dan kultur integritas di internal bank sudah lemah. Sistem bisa canggih, tapi kalau satu orang bisa punya akses terlalu luas tanpa kontrol, itu bom waktu,” katanya, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Selain merugikan nasabah, menurut Ikhsan kasus fraud ini akan menimbulkan beberapa dampak yang berpotensi cukup signifikan terhadap stabilitas Bank BJB Kuningan, diantranya: nasabah panik dan menarik dana besar-besaran (rush), kepercayaan publik terhadap sistem keuangan daerah anjlok, investor dan mitra keuangan kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas fiskal daerah, dan bank dipaksa menutup kerugian dengan dana cadangan yang semestinya digunakan untuk ekspansi dan mendukung pinjaman produktif.

Potensi-potensi tersebut sangat mungkin untuk terjadi, apalagi Bank BJB merupakan mitra utama keuangan Pemda Kuningan, termasuk dalam pengelolaan APBD dan distribusi anggaran publik.

“Bayangkan jika dana publik atau gaji ASN terancam karena bank sedang berjuang menutup kerugian akibat fraud. Itu bukan cuma krisis keuangan, tapi bisa jadi krisis sosial,” jelasnya.

Untuk itu Ikhsan mengusulkan kepada Bank BJB Kuningan agar melakukan audit investigatif menyeluruh oleh pihak independen, reformasi sistem kontrol dan evaluasi gaya hidup pegawai, penguatan sistem whistleblower dengan jaminan perlindungan, pembatasan otorisasi transaksi satu pintu untuk mencegah penyalahgunaan akses dan peninjauan ulang tata kelola pinjaman daerah agar tidak memperburuk risiko sistemik.

Kemudian, ikhsan mendorong para pamengku kepentingan terkait, yakni Pemda dan Pihak Bank BJB Kuningan untuk bekoordinasi untuk membangun kembali kepercaya publik atas bank daerah tersebut.

"Sebagai salah satu pemegang saham, ini saatnya Pemda dan perbankan daerah duduk bersama dan membangun kembali kepercayaan publik. Jangan tunggu sampai kepercayaan benar-benar hilang, karena biaya membangunnya kembali jauh lebih mahal dari sekadar kerugian miliaran rupiah,” tandasnya.

Duit nasabah Bank Sinarmas Rp 8,2 miliar raib!

Sebanyak lima nasabah lansia atau prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, mengalami kerugian total mencapai sekitar Rp 8,2 miliar akibat ulah oknum pegawai bank yang diduga melakukan pencurian dana secara diam-diam.

Kasus yang terungkap setelah proses penyelidikan, menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan karena melibatkan kepercayaan nasabah yang selama ini menyimpan dana hasil kerja keras mereka.

Kuasa hukum para nasabah, Fredy P. Sibarani yang juga mantan direktur bank dan ahli hukum perbankan, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas. 

Dia mendesak pihak bank segera mengambil langkah tegas dan mengembalikan dana para nasabah secara utuh, serta menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai yang diduga melakukan kejahatan ini.

“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap bank dan perlindungan hak nasabah.  Dana yang mereka kumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun harus dikembalikan,” tegas Fredy, Minggu (27/7/2025).

Ia juga menyayangkan sikap pihak bank yang cenderung mengabaikan dan menekan para korban. “Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR turut menaruh perhatian, mengingat nasabah ini adalah kelompok lansia dan masyarakat kecil yang sangat rentan,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, dana nasabah tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening khusus dengan transaksi nontunai, dan diduga dipalsukan atau dipindahkan secara curang oleh pegawai yang bertanggung jawab berinisial RDS selaku Branch Manager. Kuasa hukum juga melaporkan kasus ini ke OJK dan menunggu mediasi resmi terkait penyelesaian hukum.

Pihak Head Office Legal Bank Sinarmas melalui Femmy menyatakan bahwa tanggung jawab utama ada pada manajemen cabang dan menyatakan siap menyelesaikan perkara ini secara internal. Namun, hingga saat ini, upaya mediasi yang dijanjikan pihak bank dan respons dari pihak terkait belum menunjukkan langkah nyata.

“Nasabah kami hanya ingin dana mereka dikembalikan utuh dan tidak bermaksud mempermasalahkan bank secara umum. Tapi, tindakan pegawai ini sangat merugikan dan melanggar kepercayaan yang sudah terbangun,” kata Oki Irawan, koordinator para nasabah yang dirugikan.

Kuasa hukum mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Agung, perusahaan bank bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan karyawan yang merugikan nasabah. “Ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola dan pengawasan bank agar kejadian serupa tidak terulang,” terang Fredy.

Para nasabah berharap, pihak bank dan otoritas terkait segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan dana serta menindak tegas pelaku agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Indonesia tetap terjaga.

Upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Konfirmasi yang dilayangkan melalui email [email protected] pun tidak mendapatkan respons. (wan)

Topik:

Bank BJB Bank Sinarmas Nasabah Bank BJB Nasabah Bank Sinarmas