KPK Periksa Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya Wijnya Wedhyotama soal Korupsi Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2025 18:57 WIB
Bank BJB (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bank BJB (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya Wijnya Wedhyotama (WW) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur atau SOP dalam pengadaan barang dan jasa di Bank BJB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025).

KPK diketahui sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH).

Selain itu, tersangka lainnya adalah pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya dari kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.

Kendaraan yang disita, antara lain mobil merk Mercedes Benz yang saat ini dititip di salah satu bengkel dan motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Meskipun kediamannya sudah digeledah, penyidik KPK hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil. KPK beralasan masih mendalami barang bukti yang sudah dikumpulkan termasuk masih memeriksa sejumlah saksi sebelum nantinya memanggil Ridwan Kamil.

Topik:

KPK Bank BJB