Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin akan Digelar 28 Oktober 2024


Jakarta, MI - Sidang perdana praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang.
Gugatan praperadilan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Paman Birin tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang akan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi. Sementara pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.
”Benar, yang bersangkutan telah memohon praperadilan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip pada Senin (14/10/2024).
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada 2024–2025.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.
Selain Paman Birin, enam orang lainnya adalah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang lain dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Paman Birin tak langsung diangkut ke KPK lantaran dalam proses OTT, aliran uang belum menyentuhnya.
Paman Birin diduga menerima duit setelah tim penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam proses OTT. ”Nanti kami lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan,” terang Ghufron.
Kasus korupsi itu bermula dari KPK yang mencium adanya ketidakberesan pada tiga proyek di Kalsel dengan nilai total Rp 54,5 miliar. Dalam OTT dan penyelidikan, KPK menemukan uang Rp 12,1 miliar, USD 500, serta sejumlah dokumen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempersilakan Pama Birin menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. ”KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Topik:
KPK Gubernur Kalsel