KPK Jebloskan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim ke Balik Jeruji Besi


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa keempat orang tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini.
"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi)," kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jatim, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim ini.
Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Namun diketahui, lima tersangka diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPK Suap Dana Hibah Jatim