KPK Jebloskan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim ke Balik Jeruji Besi


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa keempat orang tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini.
"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi)," kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jatim, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim ini.
Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Namun diketahui, lima tersangka diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPK Suap Dana Hibah JatimBerita Sebelumnya
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Miliaran Dolar AS
Berita Selanjutnya
4 Tersangka Korupsi BGS Pasar Cinde segera Diadili
Berita Terkait

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
45 menit yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
51 menit yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu