KPK Ultimatum Pihak Agen Travel yang Tak Kooperatif terkait Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Oktober 2025 11 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perwakilan dari pihak biro travel perjalanan haji yang tidak bersikap kooperatif terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghimbau agar seluruh pihak yang dipanggil lembaga antirasuah untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini bersikap kooperatif. Termasuk dengan pihak-pihak perwakilan biro travel haji dan umrah. 

“Pada penyidikan perkara ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (2/10/2025).

Meski demikian, Budi enggan untuk merinci siapa saja yang bersikap tidak kooperatif dalam pengusutan perkara ini. Budi menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa pencekalan keluar negeri jika mereka terus bersikap tidak kooperatif. 

“KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa upaya paksa berupa pencekalan keluar negeri dapat dilakulan guna memastikan orang yang dinilai penting untuk dimintai keterengannya tetap berada di dalam negeri. 

“Guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji