KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Adapun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menaker Ida Fauziyah, Eka Primasari dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Eka berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (11/9) dan Senin (15/9). 

"Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa penyidik. Termasuk keterangan dari para stafsus menteri.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa pemanggilan terhadap mantan Menaker Ida Fauziyah bergantung pada keperluan dan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan," ujarnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Eks Menaker Ida Fauziyah