MAKI Minta Prabowo Tarik Daftar Capim KPK, Begini Respons Menteri Hukum Supratman Andi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Oktober 2024 11:21 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (Foto: Doc. MI)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (Foto: Doc. MI)

Jakarta, MI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya terkait permintaan menarik nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK, yang dikirim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu.

"Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, hak prerogatif presiden," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Kamis (24/10/2024).

Supratman juga mengaku, belum mengetahui apakah Surpres yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.

Saat ini, kata dia, mereka masih berkonsultasi di DPR, lantaran proses terkait capim dan dewas KPK kini tengah berproses di lembaga legislatif.

"Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden (Jokowi) sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Jokowi kepada DPR, perihal nama-nama capim dan dewas KPK.

Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

Ia mengatakan, DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.

Ia pun mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

Topik:

MAKI Daftar Capim KPK Menteri Hukum Supratman Andi