Jreng...! MA akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 12:13 WIB
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Dok MI)
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul

Juru bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut setelah menerima kepastian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penahanan mereka.

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh kejagung, secara administrasi akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Jika ketiganya terbukti bersalah, pihaknya akan memberhentikan mereka tidak dengan hormat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhakn vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiganya masing-masing berinsial ED, AH, dan M.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Menurut Abdul Qohar, alat bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal dan bagaimana aliran dananya.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta.

Semua bukti tersebut, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Proses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah  ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim. “Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” tandasnya.

Topik:

Ronald Tannur MA Erintuah Damanik Heru Hanindyo Mangapul Hakim PN Surabaya