KPK Panggil Pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, Diperiksa soal Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Ombudsman RI (ORI) Tumpal Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/10/2024).
Selain Tumpal, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni wiraswasta Kuntomo Jenawi dan politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka suap. Lalu KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Tak hanya Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini.
KPK juga sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Topik:
KPK Ombudsman Hasbi hasan Gazalba Saleh MA