KPK Panggil Politikus Demokrat Rachland Nashidik, Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 15:27 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/10/2024).

Selain Rachland, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan wiraswasta Kuntomo Jenawi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka suap. Lalu KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Tak hanya Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini.

KPK juga sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Topik:

KPK MA Hasbi Hasan Demokrat