Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menyinggung praktik jual beli jabatan masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Meranti.
Pernyataan tersebut didasarkan pada data yang dilaporkan KPK dalam tiga tahun terakhir. “Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” kata Purbaya, Senin (20/10/2025).
Lantas kasus apa yang terjadi di Meranti itu? Catatan Monitorindonesia.com bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat mengusut kasus dugaan suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah.
Bupati Meranti Muhammad Adil kala itu ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui bahwa uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat 7 April 2023 silam
Selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dengan maksud supaya proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat WTP.
Pada Mei 2023 KPK melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi itu.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin 15 Mei 2023 silam.
Adapun 10 pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut, 8 diantaranya adalah pegawai BPK perwakilan Riau yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sementara dua pihak swasta yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Pencegahan terhadap 10 orang tersebut diberlakukan selama enam bulan, terhitung dari 10 Mei 2023 lalu. "Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal pencegahan tersebut. Monitorindonesia.com pada Rabu (22/10/2025) telah mengonfirmasi kepada Didik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun hingga berita ini diterbitkan, Asep dan Budi belum respons.
Topik:
KPK BPK Meranti Menkeu Purbaya Auditor BPK Anggota BPK BPK Riau