Kejagung Buka Peluang Tersangkakan Ayah Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 20:17 WIB
Edward Tannur (Foto: Istimewa)
Edward Tannur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa Edward Tannur dapat dikenakan tuduhan jika terbukti terlibat dalam pendanaan suap tersebut. 

"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Qohar mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai sumber uang suap tersebut, namun dia enggan mengungkapkan detailnya. Dia meminta agar publik bersabar menunggu informasi lebih lanjut. 

"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Jadi sabar, ya. Nanti pada saatnya kita buka," jelasnya.

Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar AS serta Dolar Singapura.

"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. Kemudian ditemukan juga uang Dolar AS sebanyak 454.700.000, Dolar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," jelas Qohar.

Kedua, di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar AS serta Dolar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar, jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000.

"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada Dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000. Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," beber Qohar.

Ketiga, dilakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, turut ditemukan juga uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar Amerika serta Dollar Singapura.

"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," jelasnya.

Keempat, penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati uang tunai berupa Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," katanya.

Kelima, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan uang tunai pecahan rupiah Dolar Amerika, Singapur dan mata uang yen.

"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik," kata Qohar.

Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing. "Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang Dolar Amerika 2.000, uang Dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Qohar.

Dalam perkara ini, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yakni  Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo dan seorang pengacara atas nama LR.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Qohar.

Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan pengacara inisial LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. 

LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. "Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," tukasnya.

Topik:

Edward Tannur Ronald Tannur Kejagung