Deret Perusahaan Swasta Diduga Terlibat Skandal Impor Gula Menyeret Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2024 17:17 WIB
Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam. Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula (Foto: Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung - Dok MI/Kejagung)
Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam. Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula (Foto: Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung - Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 baru menjerat 2 tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Ada beberapa istilah dalam kasus ini, yakni Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) merupakan gula yang dipakai untuk proses produksi. Sementara Gula Kristal Putih (GKP) dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini, ketika pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers penahanan tersangka, Selasa (29/10/2024) malam mengatakan bahwa Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. 

Perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg," jelasnya.

Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton itu.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

 "Yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," tutur Abdul Qohar.

Akibat dugaan kasus korupsi impor gula ini, baik Tom Lembong dan Charles telah resmi ditahan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Kemendag Tom Lembong