Demi Duit Haram Rp 3,5 Miliar, Tiga Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur


Jakarta, MI - Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur usai digelontorkan duit haram sebanyak Rp3,5 miliar.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang kini telah menjadi tersangka suap dan telah dijebloskan ke sel tahanan.
Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Senin malam, 4 November 2024.
Dia menyatakan bahwa Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara Ronald.
Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Rinald.
"Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar," kata Qohar.
Uang haram itu diberikan Meirizka secara bertahap. Sementara itu, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara tersebut.
Sesuai perjanjian yang disepakati, Meirizka bakal mengembalikan uang yang dikeluarkan Lisa dalam pengurusan perkara Ronald di pengadilan tingkat pertama.
"LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," jelas Qohar.
Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti.
Sebelumnya, Kejagung mendalami sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, di dalam perkara dugaan suap terhadap hakim yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti itu.
"Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?" beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Nantinya, kata dia, keterangan dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur dan dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur.
"Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," kata Harli.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR, kawasan Senayan, Jakarta.
"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," paparnya.
Adapun tiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo
Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Sementara itu, Ronald merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Dia dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Topik:
Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Kejagung Hakim PN SurabayaBerita Sebelumnya
Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Zarof Ricar
Berita Selanjutnya
Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
47 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB