KPK Usut Korupsi di Bank BJB


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menaikkan status penyidikan kasus iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Diduga ada pengaturan harga dengan enam perusahaan agensi.
Proyek yang berlangsung pada periode 2021-2023 itu diduga melibatkan enam perusahaan agensi yang menjadi kepanjangan tangan bank untuk memasang iklan di media nasional.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (18/11/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB.
KPK menduga, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi.
Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Sayangnya, Asep Guntur menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Asep.
Selengkapnya di sini
Topik:
KPK BPK Bank BJB OJK