Kejagung Usut Keterlibatan PT Duta Sugar Internasional di Kasus Korupsi Impor Gula

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 21 November 2024 10:53 WIB
PT Duta Sugar Internasional (Foto: Istimewa)
PT Duta Sugar Internasional (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan keterlibatan PT Duta Sugar Internasional dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Pemeriksaan terhadap pihak  PT Duta Sugar Internasional ini bukan kali ini saja. Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada April 2024 lalu, AGT selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional sempat diperiksa dengan kasus yang sama.

Pengusutan dugaan keterlibatan perusahaan itu dilakukan lagi ditandai dengan pemeriksaan terhadap Factory Manager PT Duta Sugar Internasional berinisial VI oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (20/11/2024) kemarin. 

"VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar Internasional diperiksa soal korupsi impor gula peda Kemendag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

Harli menambahkan bahwa, pemeriksaan kemarin berjumlah 11 orang. 10 orang lainnya adalah DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW selaku Manager Accounting PT Makassar; FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.

Lalu, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016; RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016; dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 atas nama tersangka TTL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

PT Duta Sugar Internasional