Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Hadirkan 5 Saksi Ahli

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2024 10:32 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 
"Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis," kata perwakilan Kejagung Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
 
Kelima saksi tersebut yakni, Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian, menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Kejagung mengantongi sedikitnya empat bukti Tom Lembong, sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 
Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni, yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.
 
Sementara, pada Kamis (21/11/2024), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
 
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 
Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. 
 
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
 
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Topik:

Sidang Praperadilan Tom Lembong Kejagung Saksi Ahli Kejagung Tom Lembong