Fitroh Rohcahyanto Kembali ke KPK Tak Diragukan DPR, Akankah Dugaan Korupsi Formula E Digas Lagi?


Jakarta, MI - Menyoal pemberantasan korupsi di Indonesia yang tak kunjung habis, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah berdiri sejak 2002 lalu. Namun sayangnya perkara rasuah hingga kini masih belum bisa diberantas secara menyeluruh.
KPK sebentar lagi menampakkan wajah-wajah baru komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana yang ditetapkan dan dipilih Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
Para komisioner KPK maupun Dewas KPK tentunya memilik rekam jejak yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Fitroh Rohcahyanto akan kembali lagi berkantor di lembaga anti rasuah itu setelah memperoleh 48 suara dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan capim dan cadewas KPK.
Fitroh dikenal sebagai jaksa senior yang memiliki dedikasi tinggi di dunia hukum. Pengalamannya di KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuatnya dipercaya menangani berbagai kasus besar di Indonesia.
Selama 11 tahun berkarier di lembaga anti rasuah tersebut, Fitroh menangani berbagai kasus korupsi besar, di antaranya Kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013.
Kemudian kasus korupsi proyek e-KTP yang menyedot perhatian publik pada 2018, dan kasus korupsi pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).
Setelah menyelesaikan masa baktinya di KPK, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum. Kini, dengan latar belakang dan pengalamannya, ia dipercaya untuk memimpin KPK dalam periode lima tahun mendatang.
Tak perlu diragukan
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memuji calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Fitroh Rohcayanto sebagai sosok yang integritasnya tidak perlu diragukan.
Bamsoet, beralasan bahwa Fitroh memutuskan mundur dari posisi Direktur Penuntutan KPK karena menolak melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E yang disinyalir telah diskenariokan oleh pimpinan KPK.
"Bicara soal integritas dan apa yang dipaparkan saya tidak ragu, karena tentu kita masih ingat ketika Pak Fitroh mundur dan menjadi sorotan publik karena menolak untuk mengusut kasus Formula E dengan alasan tidak ingin terlibat dalam skenario yang ditetapkan oleh pimpinan KPK," kata Bamsoet dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, Senin (18/11/2024).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Fitroh 11 tahun berkarier di KPK hingga menjadi Direktur Penuntutan sebelum akhirnya kembali ke instansi kejaksaan karena tak mau melanjutkan kasus Formula E.
“Artinya bicara apa yang dipaparkan Pak Fitroh tadi itu menggambarkan memang dalam diri Pak Fitroh ini ada bersemayam semangat Gatotkaca-nya,” ujar Bamsoet.
Gatotkaca yang dimaksud adalah pola kerja yang dijanjikan akan dihadirkan oleh Ftiroh bila ia terpilih sebagai pimpinan KPK. Fitroh menyebutkan, Gatotkaca adalah singkatan dari gerak cepat, totalitas, adaptif, cerdas, dan amanah.
“Ada sifat kejujuran, bertanggung jawab, punya keberanian, nah ini konsep yang saya tawarkan secara singkat,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa Fitroh mundur dari jabatan direktur penuntutan KPK pada awal 2023. Kala itu, mundurnya Fitroh disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus Formula E—yang kemudian dibantah oleh KPK.
Sebelumnya ramai diperbincangkan soal Anies Baswedan yang menjadi tersangka pada kasus Formula E menyusul mantan timses capres Anies Baswedan, Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan. Pun, saat ini masyarakat mempertanyakan terkait kasus Formula E yang melibatkan nama Anies Baswedan.
Bahkan, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan diisukan menjadi tersangka pada kasus Formula E. Penelusuran atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov Jakarta di KPK masih terus bergulir sejak akhir Oktober 2024 lalu.
Pengusutan dari kasus tersebut bermula saat laporan masyarakat pada September 2021, di mana Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Anies Baswedan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Kabar terkait dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan ini juga terdengar di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi yang diketahui mengenai kasus Anies Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Isu mengenai KPK yang menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Formula E juga pernah terjadi di pertengahan tahun 2023 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya Anies Baswedan diperiksa selama hampir 7 jam. Ajang dari balapan mobil listrik tersebut digagas oleh Anies Baswedan ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun setelah ditelusuri Monitorindonesia.com, Jum'at (22/11/2024) lebih lanjut, ternyata informasi penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka adalah hoaks.
Hingga saat ini tidak ditemukan secara pasti informasi yang valid jika KPK menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Formula E.
Diketahui bahwa KPK sendiri sebelumnya sudah meminta klarifikasi dari Anies Baswedan mengenai dugaan korupsi Formula E. Namun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat itu enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai proses berlangsungnya penyelidikan tersebut.
Sampai tahap saat ini, KPK masih mencari apa ada dugaan peristiwa pidana dalam perhelatan balap mobil elektrik di tingkat internasional itu. Sementara saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, diketahui jika pihaknya membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk mencegah tindakan korupsi.
Jauh sebelum itu, kabar Anies jadi tersangka di KPK awalnya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Dia bahkan menuding langkah KPK itu sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Juni 2023 lalu.
Denny mengungkapkan bahwa KPK telah 19 kali mengekspose kasus Formula E Jakarta dan dugaan keterlibatan Anies Baswedan. Dia bahkan menyebut semua komisioner KPK telah sepakat untuk segera menetapkan Anies sebagai tersangka.
"Ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," beber Denny.
Lebih lanjut Denny menuding mantan Presiden Joko Widodo merupakan tokoh di balik upaya penjegalan Anies sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Dia menilai Jokowi telah menyiapkan 10 langkah dalam memuluskan rencananya tersebut.
"Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?" jelas Denny.
Meski begitu, KPK juga saat itu membantahnya. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E masih tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, belum ada tersangka di kasus tersebut.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Ali menegaskan pihaknya tak akan menanggapi kabar Anies jadi tersangka karena pernyataan tersebut bersifat asumsi belaka. Dia juga menegaskan kerja KPK tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu. "Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," tegas Ali.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," tegas Ali.
Topik:
KPK Formula E