KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Saksi Korupsi Perabot Rujab

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan atau perabot Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020, Jumat (24/10/2025).

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Adapun KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar. 

Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika;  Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta. 

Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

Topik:

KPK