Dihentikan dan Nyata Ilegal, Bos Tersus II Cinta Jaya Belum Ditangkap, APH Kemana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2022 17:50 WIB
Kendari, MI - Setelah terbitnya Surat KUPP kelas III Molawe tanggal 2 Agustus lalu, tentang pemberhentian aktivitas jetty pemuat ore nikel ilegal milik PT Cinta Jaya, belum terlihat upaya Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan pemilik Tersus II yang berlokasi di Kecamatan Molawe tersebut. Harusnya, surat bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 itu cukup buat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melihat potensi pelanggaran pidana pemilik jetty PT Cinta Jaya. "Entah lambat atau memang Polda dan Kejati Sultra menutup mata dengan kasus ini, sementara jelas praktek ilegal yang dilakukan perusahaan ini cukup masif," jelas Ketua Lingkar Hijau Nusantara (Karhitara), Maul Gani, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/9/2022) sore. Mahasiswa Pascasarjana ilmu komunikasi Universitas Jayabaya ini, menantang aparat penegak hukum menujukkan keseriusannya dalam memberantas mafia minning sebagaimana himbauan Kapolri. "Dugaan pelanggarannya jelas aktifitas ilegal itu pidana, anehnya kok pemilik dibiarkan bebas berkeliaran, setelah tutup, sita semua asset selanjutnya tangkap dan adili Bos PT Cinta Jaya ini, jangan berkompromi dengan mafia," tohoknya. Jelas secara aturan UU nomor 17 pas 339 ayat (1) dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin. "Ancamannya minimal dua tahun penjara, kita berharap tidak ada beckup membackup dalam semua tindak kejajatan dan praktek-praktek ilegal di Sultra," urai Maul. Saat ini Lingkar Hijau Nusantara tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI terkait pencabutan izin perusahaan ini. "Tegas untuk Tersus II tidak bisa ada izin baru diatas pelabuhan ilegal, termasuk penambahan kuota harus ditinjau ulang, ini berlaku untuk semua tersus ilgal, kita akan usut tuntas dan harus dibersihkan semua," katanya. Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran selama aktivitas ilegal, Karhitara akan sementara menyusun laporan Kepolisian melalu Markas Besar (Mabes) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pelanggarannya komplit, kalau sudah ilgal sudah pasti tidak ada pajak yang disetorkan kepada negara, tidak ada izin artinya semua hak negara tidak dipungut, soal kerugian negara ini akan menjadi ranah KPK dan kita akan laporkan," tutupnya. Hasil investigasi lapangan dengan dilengkapi dokumen faktual, Senin (22/28/2022) atau 20 hari setelah keluarnya surat pemberhentian, aktivitas labu jetty masih beroperasi di pelabuhan ilegal ini. Soal izin lingkubgan pembangunan jetty II PT Cinta Jaya semenjak 2014 hingga 2021 hanya ada satu izin lingkungan yang terdaftar di LHK sementara jety II dioperasikan secara ilegal dan sama sekali tidak memiliki dokumen, sementara terkait kewajiban dokumen inu diatur sesaui UU 32 tahun 2009 termasuk sanksi hukuman pidana jika ditemukan melanggar. [Wal]

Topik:

PT Cinta Jaya