Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda
Rekha Anstarida
Diperbarui
3 Mei 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Jaksa meyakini Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan.
"Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Yuni pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferry dalam kasus tersebut.
"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Kemudian dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Ferry Irawan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan digelar pekan depan, Selasa (9/5).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
Nusantara
Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi
9 Juni 2024 16:07 WIB
Metropolitan
IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati
30 Mei 2024 16:34 WIB