Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Mei 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Jaksa meyakini Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan. "Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5). Yuni pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferry dalam kasus tersebut. "Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," ujarnya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Kemudian dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Ferry Irawan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan digelar pekan depan, Selasa (9/5).