Gegara Tolak Ajakan Seks Threesome, Cawagub Papua Aniaya Istri

![Ilustrasi Penganiayaan wanita oleh Ketum Parpol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-penganiayaan-wanita-oleh-ketum-parpol.webp)
Jakarta, MI - Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya GR di Yapen, Papua. Kekerasan tersebut diduga, dipicu pelaku yang memaksa istrinya untuk berhubungan badan secara threesome, bersama kakak korban.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku meminta istrinya, untuk datang ke salah satu hotel dengan dalih membahas persoalan rumah tangga.
"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," kata Benny, dikutip Selasa (10/12/2024).
Kemudian, korban pun masuk ke kamar hotel untuk menemui suaminya. Namun, korban langsung dicekoki minuman keras oleh pelaku.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ujar Benny.
Korban pun merasa curiga dengan sikap suaminya, dan menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat, saat memeriksa kamar.
Lalu, pelaku memaksa korban buka baju dan melakukan hubungan badan dengan kakaknya. Korban pun menolak, dan melarikan diri ke rumahnya.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," jelasnya.
"Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIT pelaku menyusul istrinya lalu menganiaya istrinya, dengan cara menarik rambut dan menampar sebanyak dua kali hingga istrinya tak sadarkan diri.
"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," ungkapnya.
Setelah korban sadarkan diri, pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk kembali ke hotel, namun korban menolak sehingga pelaku mengancam akan memukul korban hingga terluka.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tandasnya.
Korban yang merasa terancam pun, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Biak Numfor. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Topik:
Threesome Cawagub Papua Aniaya Istri KDRT PapuaBerita Selanjutnya
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita
Berita Terkait

Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB

Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB

Istri Selingkuh Picu Aksi Brutal KKB: 3 Warga Tewas, Patroli Diperketat di Puncak
20 Juni 2025 18:25 WIB

Bawa 19 Koper Duit! Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Oprasional Papua Dibeli Cash
17 Juni 2025 11:44 WIB