Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita

![Hevearita Gunaryanti Rahayu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hevearita-gunaryanti-rahayu.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Selasa (10/12/2024).
Selain Mba Ita, KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Pemeriksaan terhadap ketiga terperiksa dilakukan di gedung KPK Merah Putih Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (10/12/2024).
Terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan, dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Topik:
Kasus Korupsi Pemkot Semarang KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita