Fakta Baru Kasus Pegawai KPK Gadungan: Dumas Pengadaan Laptop dan Meubelair Disdik Kabupaten Bogor Diredam


Bogor, MI - Sidang kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Gadungan yang melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Dalam sidang keempat yang berlangsung Senin (9/12/2024) ini menguka fakta baru.
Bahwa, salah seorang saksi Yanto Pradipta di hadapan Hakim mengatakan, pada Januari 2023 menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa (YS), dengan tujuan agar pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK tidak ditindaklanjuti.
"Itu uang patungan saya dengan pak Kabid Desirwan. Saya kalau nggak salah Rp 130 juta dan pak Desirwan Rp 170 juta," kata Yanto Pradipta.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa pada Dinas tersebut melalui E -Katalog dikhawatirkan menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti.
Pejabat Disdik Kabupaten Bogor itupun mengaku, uang tersebut berasal dari hasil patungan antara dirinya dengan Kabid Sarpras pada saat itu, Desirwan.
"Ada tiga kali penyerahan uang kepada terdakwa YS, dengan total Rp 650 juta," tambahnya.
Saksi kedua, yakni Desirwan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya mengenal YS sebagai kontraktor.
"Untuk yang ketiga itu juga uang patungan saya, pak Jayadi dan pak Warman. Totalnya Rp 300 juta, diserahkan di Rest Area Gunung Putri," jelas Yanto Pradipta.
Desirwan pun mengakui adanya penyerahan uang tersebut kepada YS, karena adanya Dumas di KPK terkait dengan proyek e-katalog laptop dan Meubelair.
"Uang patungan, saya sekitar Rp 170 juta dan pak Yanto sekitar Rp 130 juta," jelas Desirwan.
Sementara itu, terkait dengan penyerahan uang yang jumlahnya cukup besar, kuasa hukum YS , Anjas pun kembali bertanya kepada saksi.
Menurutnya saksi dengan mudahnya menyerahkan uang dalam jumlah besar semudah itu, padahal belum diketahui apa kesalahan yang dilakukan pejabat itu atau pun dinas.
"Saudara saksi, darimana sumber dana tersebut. Betul itu dana pribadi atau dana dari kontraktor? Karena saya memiliki bukti video saat saudara bersama kontraktor sedang menghitung uang dalam jumlah yang cukup besar," tanya Anjas kepada saksi.
Mendapati hal tersebut, Yanto Pradipta tetep mempertahankan ucapannya bahwa uang yang diserahkan kepada YS adalah uang pribadi, bukan dari kantor Dinas Pendidikan.
Topik:
KPK Pegawai KPK Gadungan Disdik Kabupaten Bogor