Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Sah!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Februari 2025 12:03 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan status tersangka, yang diajukan suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka Alwin Basri (AB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur. 

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur. Pasalnya, Hakim Praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Seperti diketahui, Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita. 

Pasangan suami istri itu, lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka. Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. 

Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan, pada sidang beragendakan putusan Selasa (14/1/2025) lalu.

Topik:

Praperadilan Alwin Basri Wali Kota Semarang Mbak Ita Korupsi Pemprov Semarang