Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2025 18:10 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2025). Sejatinya, Mbak Ita hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Mbak Ita beralasan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini. Agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (17/1/2025).

Untuk kasus yang sama, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga urung memenuhi panggilan KPK hari ini. Suami dari Mbak Ita itu disebut beralasan, tengah mempersiapkan upaya praperadilan atas proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadapnya.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan, dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

Topik:

Wali Kota Semarang Mbak Ita KPK Korupsi Pemkot Semarang