Daftar Kasus Korupsi Bernilai Fantastis yang Ditangani Kejagung


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di tanah air. Sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung itu berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis.
Belum lama ini Kejagung juga baru saja mengekspos aset sitaan berupa uang dengan nilai yang sangat besar. Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal ini menjadi sejarah penyitaan aset terbesar yang pernah dilakukan Kejagung.
Selain perkara korupsi ekspor CPO tersebut, Kejagung juga tengah mengusut perkara lainnya dalam beberapa waktu terakhir ini, diantaranya kasus korupsi tata kelola timah, korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, hingga kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Berikut daftar kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung:
1. Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group
Dalam kasus ini Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari lima terdakwa korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar Group.
Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntut Jampidsus Kejagung, Sutikno, Selasa (17/6).
Kasus Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2021-2022 ini menimbulkan kerugiaannnegara mencapai Rp6 triliun.
Tak hanya itu, kasus korupai ini juga menimbulakan kerugian perekonomian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp12,3 triliun.
2. Duta Palma
Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup.
Ketujuh tersangka korporasi dalam kasusnini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani PT Darmex Plantations serta PT Asset Pasific.
Tujuh perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare untuk digunakan menjadi lahan perkebunan sawit.
Selain menetapkan tujuh tersangka korporasi, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp6,8 triliun dalam kasus korupsi dan TPPU Duta Palma ini.
3. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Berdasarkan audit yang telah dilakukan BPKP, Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp 300 triliun, total kerugian negara tersebut mencangkup kalkulasi perhitungan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
4. Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
5. PT Sritex
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (21/5).
Kasus pemberia kredit kepada PT Sritex oleh dua bank BUMD tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara Rp692 miliar.
"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding sebesar Rp3,58 triliun," jelas Qohar.
6. Pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek
Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023 senilai Rp9,9 triliun.
Penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik juga telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyidikan pada Selasa (20/5/2025).
Topik:
Kejagung Kasus KorupsiBerita Sebelumnya
Kejagung Bantah Pernyataan Wilmar Group soal Uang Rp 11,8 Triliun
Berita Selanjutnya
Soal Rp 11,8 T, Kejagung ke Wilmar Group: Tak Ada Istilah Dana Jaminan!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB