Kejagung Bantah Pernyataan Wilmar Group soal Uang Rp 11,8 Triliun


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang senilai Rp 11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group, terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bukanlah uang jaminan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, merespons pernyataan PT Wilmar Group yang mengatakan bahwa menempatkan uang Rp 11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025)
Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, kata dia, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa penyitaan uang Rp 11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa Kejagung menyita uang Rp 11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.
Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
"Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Sutikno.
Sebelumnya, PT Wilmar Group merilis pernyataan yang mengatakan bahwa kejaksaan, meminta perusahaan tersebut menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.
Diungkapkan pula oleh Wilmar bahwa dana jaminan, akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya, apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.
Topik:
Kejagung Wilmar Group Uang Sitaan Rp 11 8 TriliunBerita Sebelumnya
Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil
Berita Selanjutnya
Daftar Kasus Korupsi Bernilai Fantastis yang Ditangani Kejagung
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB